Penyusunan Dokumen Persyaratan Penetapan PPK-BLUD

PENDAMPINGAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERSYARATAN PENETAPAN PPK-BLUD PUSKESMAS
Puskesmas bersatus non BLU tidak fleksibel dalam pengelolaan keuangannya. Berbagai masalah administrative dan procedural pengelolaan keuangan yang rumit harus dipenuhi. Akibatnya dapat menghambat pelayanan kesehatan kepada Peserta program Jaminan Kesehatan. Belum lagi jika dikaitkan dengan peningkatan volume kerja yang tidak sebanding dengan remunerasi para dokter dan perawat di Puskesmas. Masalahnya semakin kompleks. Karena itulah, pemerintah merencanakan seluruh Puskesmas akan diubah statusnya menjadi BLUD. Rencana tersebut dapat dipahami. Karena dengan menjadi BLUD, Puskesmas dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Namun demikian, masalahnya ialah bagaimana mempercepat proses pengusulan Puskesmas untuk memperoleh izin mengelola keuangannya dengan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK BLUD) ? Puskesmas yang akan diusulkan menjadi BLUD harus memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administrative. Banyak pihak yang terkait dalam proses penetapan Puskesmas menjadi BLUD. Karena itu, sinergi diantara para pihak yang terkait diperlukan untuk mempercepat perubahan status puskesmas menjadi BLUD. Pekerjaan besar ini memerlukan kerjasama dan koordinasi. Dengan ditetapkannya Puskesmas menjadi BLUD diharapkan dapat meningkatkan tanggung jawab seluruh jajaran Puskesmas dalam menyajikan layanan kesehatan yang menjadi hak Peserta program Jaminan Kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
OUTPUT PENDAMPINGAN
- Aplikasi Software isian data-data Dokumen Persyaratan PPK-BLUD
- Dokumen berupa (1) Rencana Strategis (Rentra); (2) Pola Tata Kelola Puskesmas; (3) Standar Pelayanan Minimal (SPM); (4) Laporan Keuangan Pokok.