Penyusunan Dokumen Persyaratan Penetapan PPK-BLUD
PENDAMPINGAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERSYARATAN PENETAPAN PPK-BLUD PUSKESMAS
Puskesmas bersatus non BLU tidak fleksibel dalam pengelolaan keuangannya. Berbagai masalah administrative dan procedural pengelolaan keuangan yang rumit harus dipenuhi. Akibatnya dapat menghambat pelayanan kesehatan kepada Peserta program Jaminan Kesehatan. Karena dengan menjadi BLUD, Puskesmas dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Puskesmas yang akan diusulkan menjadi BLUD harus memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administrative. Banyak pihak yang terkait dalam proses penetapan Puskesmas menjadi BLUD. Karena itu, sinergi diantara para pihak yang terkait diperlukan untuk mempercepat perubahan status puskesmas menjadi BLUD. Pekerjaan besar ini memerlukan kerjasama dan koordinasi.
OUTPUT PENDAMPINGAN
- Dokumen berupa (1) Rencana Strategis (Rentra); (2) Pola Tata Kelola Puskesmas; (3) Standar Pelayanan Minimal (SPM); (4) Laporan Keuangan Pokok.
- Draf Perbub/Perwal BLUD