Penyusunan RBA

PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RBA BLUD PUSKESMAS
Rencana Bisnis & Anggaran, atau yang biasa disebut juga dengan RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan,target kinerja dan anggaran suatu Badan Layanan Umum Daerah. Tata cara penyusunan dan format Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan mekanisme pengajuan dan pengesahan RBA pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Puskesmas yang berstatus sebagai BLUD wajib menyusun dokumen RBA dengan berpedoman pada Rencana Stategis Bisnis (RSB) dan Pagu anggaran yang terdapat dalam RKA/DPA. Disamping itu, yang dimaksud dengan pagu anggaran ialah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Puskesmas dalam rangka penyusunan RKA dan DPA.
RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya; kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima; dan berbasis akrual. BLUD yang sudah memiliki standar biaya layanan berdasarkan hitungan akuntansi biaya menyusun RBA menggunakan standar biaya tersebut. Hal-hal yang dimuat dalam RBA setidaknya memuat hal-hal antara lain seluruh program dan kegiatan; target kinerja; kondisi kinerja BLU; asumsi makro dan mikro; kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan; perkiraan biaya; dan perkiraan maju. RBA menganut Pola Anggaran Fleksibel (flexible budget) dengan suatu persentase ambang batas tertentu. Ambang batas tersebut dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas, dan persentase nya dicantumkan dalam RKA dan DPA berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran persentase ambang batas.
OUTPUT PENDAMPINGAN
- Aplikasi Software RBA
- Dokumen RBA