Penyusunan Pelaporan Keuangan BLUD Puskesmas
Posted On October 4, 2019
0
1.4K Views
PENDAMPINGAN PENYUSUNAN PELAPORAN KEUANGAN BLUD PUSKESMAS
Di samping kewajiban menyusun RBA, BLUD Puskesmas juga harus menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) nomor 13 tahun 2015 yang mulai berlaku efektif sejak tahun 2016. Tujuan umum laporan keuangan BLUD adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, basil operasi, dan perubahan ekuitas yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
OUTPUT PENDAMPINGAN
- Dokumen Pelaporan Keuangan BLUD
- Draf Perbub/Perwal