Penyusunan Laporan Keuangan BLUD

PENDAMPINGAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BLUD PUSKESMAS
Di samping kewajiban menyusun RBA, BLUD Puskesmas juga harus menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) nomor 13 tahun 2015 yang mulai berlaku efektif sejak tahun 2016. Laporan keuangan BLUD merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BLUD. Tujuan umum laporan keuangan BLUD adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, basil operasi, dan perubahan ekuitas yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan BLUD adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas Puskesmas serta menyediakan informasi mengenai potensi untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan Puskesmas di masa depan.
OUTPUT PENDAMPINGAN
- Aplikasi Software Laporan Keuangan BLUD Puskesmas
- Dokumen Laporan Keuangan BLUD Puskesmas