Penyusunan Remunerasi

PENDAMPINGAN PENYUSUNAN REMUNERASI
Remunerasi jasa pelayanan merupakan salah satu unsur yang cukup penting untuk diketahui oleh para pengelola Puskesmas dan seluruh pegawai yang ada, karena menyangkut biaya kehidupan dan penghidupan seluruh pegawai. Seringkali ketidakseimbangan gaji dan insentif antara kelompok tenaga medis, perawat, bidan, penunjang medis, tenaga admnistratif dan manajemen Puskesmas dapat menyebabkan terjadinya konflik yang berkepanjangan dan menyebabkan menurunnya komitmen pegawai terhadap organisasi. Karenanya perlu pemahaman bagaimana sistem remunerasi dapat dikembangkan dan disesuaikan berdasarkan kesepakatan bersama melalui beberapa pendekatan yang fleksibel. Remunerasi jasa pelayanan atau insentif kepada pegawai Puskesmas merupakan alat yang diharapkan dapat mendorong motivasi pegawai untuk bekerja secara profesional dan bertanggungjawab serta menunjukkan kinerja yang diharapkan untuk mendukung pelayanan yang berkualitas sekaligus pertumbuhan dan perkembangan Puskesmas sebagai salah satu institusi pelayanan kesehatan tingkat dasar. Di samping itu bagi Puskesmas yang sudah dan akan menerapkan PPK-BLUD pembagian jasa pelayanan mempunyai dasar yang berkekuatan hukum yang pasti yaitu UU 17/ 2003, UU 1/ 2004,PP 23/2005, PP 58/ 2005 dan Permendagri 79/2018. Untuk itu penghitungan dan penerapan Sistem Remunerasi jasa pelayanan di Puskesmas menjadi hal yang sangat penting dan mendesak untuk dilaksanakan.
OUTPUT PENDAMPINGAN
- Aplikasi Software Remunerasi
- Dokumen Remunerasi
- Draf Perbub/Perwal