Penyusunan Unit Cost dan Tarif BLUD

PENDAMPINGAN PENYUSUNAN UNIT COST DAN TARIF BLUD PUSKESMAS
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pasal 81 tentang pola tarif badan layanan umum daerah, Puskesmas sebagai institusi pelayanaan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat, harus menyusun tarif sebagai imbalan atas penyediaan layanan kesehatan yang dibebankan kepada masyarakat. Perhitungan tarif layanan ditetapkan dengan tetap memperhatikan asas gotong royong, keadilan dan mengutamkaan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah, dan tidak mengutamakan untuk mencari keuntungan. Penetapan tarif pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Tarif pelayanaan kesehatan harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat serta dihitung sesuai mekanisme akuntansi biaya.
OUTPUT PENDAMPINGAN
- Aplikasi Software Unit Cost dan Tarif BLUD Puskesmas
- Dokumen Unit Cost dan Tarif BLUD Puskesmas
- Draf Perbub/Perwal