Penyusunan Sistem Akuntansi (SIA) BLUD

PENDAMPINGAN PENYUSUNAN SISTEM AKUNTANSI (SIA) BLUD PUSKESMAS
Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas sesuai ketentuan Permendagri 79 tahun 2018 tentang BLUD wajib menyusun SOP Keuangan sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan, terutama untuk area-area yang diberikan fleksibilitas. Namun sampai sekarang masih banyak Puskesmas yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD yang belum menyusun SOP Keuangan tersebut, atau telah menyusun SOP tetapi tidak komprehensif sehingga menjadi pelaksanaannya menjadi tidak maksimal. Salah satu bentuk SOP yang harus disusun oleh BLUD Puskesmas adalah SOP Sistem Informasi Akuntansi (SIA). Sistem Informasi Akuntansi (SIA) merupakan sistem komputerisasi yang terintegrasi untuk Pengelolaan Keuangan Puskesmas yang telah berstatus BLUD. Rancang bangun SIA BLUD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Nomor 13/2015 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan BLUD dengan mengacu pada Permendagri Nomor 79/2018 tentang BLUD.
Sesuai ketentuan dalam permendagri 79/2018, dan amanat dalam Permendagri 38/2018, BLUD Puskesmas wajib menyusun SOP sistem informasi akuntansi keuangan sesuai PSAP 13/2015 yang terdiri dari SOP keuangan dan laporan keuangan yaitu Neraca, LRA, LO, LPE, arus kas, catatan atas laporan keuangan. SOP keuangan diperlukan agar pelaksanaan kegiatan operasional Puskesmas dapat berjalan dengan baik dan akuntabillitas penatausahaan keuangan akan semakin baik dan kuat.
OUTPUT PENDAMPINGAN
- Aplikasi Software SIA BLUD Puskesmas
- Dokumen SIA BLUD Puskesmas
- Draf Perbub/Perwal