Bimtek Persiapan Penerapan PPK BLUD

BIMTEK PERSIAPAN MENUJU PENERAPAN PPK-BLUD PUSKESMAS
Setelah era JKN muncul tahun 2014, dana yang ada di Puskesmas melalui dana kapitasi yang diterima Puskesmas meningkat, atau secara umum bisa diartikan kemampuan keuangan puskesmas meningkat tajam. Namun yang menjadi masalah adalah mekanisme pengelolaan keuangan Puskesmas. Pengelolaan keuangan Puskesmas non BLUD tunduk pada ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya. Penggunaan Dana Kapitasi dan dana pengembalian Puskesmas harus sesuai dengan RKA-DPA Dinas Kesehatan. Berbagai masalah administratif dan prosedural pengelolaan keuangan yang rumit harus dipenuhi. Akibatnya dapat menghambat pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan demikian, mekanisme keuangan yang ada tidak memungkinkan Puskesmas untuk merespon kebutuhan peningkatan pelayanan kesehatan secara cepat.
Sedangkan Puskesmas yang berstatus BLUD pengelolaan keuangannya lebih fleksibel. Fleksibilitas yang diberikan berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu, juga diberikan kesempatan untuk mempekerjakan tenaga profesional non PNS serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya. Ketentuan tersebut merupakan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya. Sehingga, sudah seharusnya Puskesmas di Kabupaten/Kota di Indonesia berubah dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan menjadi Puskesmas dengan pola pengelolaan BLUD.
OUTPUT BIMTEK
- Bimtek ini bersifat pemahaman yang komprehensif mengenai persiapan menuju ppk blud puskesmas dan pemahaman yang komprehensif pasca penetapan ppk blud puskesmas.
- perbub/perwal yang disiapkan pra dan pasca blud puskesmas beserta contoh-contoh perbub/perwal
- Kaji Banding
TIM INSTRUKTUR
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Tim Ahli
- Tim Dinas Kesehatan dan Tim Puskesmas BLUD Terkait