BIMTEK Pendampingan Penyusunan Dokumen Persyaratan PPK-BLUD Puskesmas Kabupaten Ogan Ilir 2019

Sebanyak 45 Orang Peserta Puskesmas dari Kabupaten Ogan Ilir dan didampingi Langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan serta dihadiri oleh Pejabat di Lingkungan BPKAD Kabupaten Ogan Ilir, peserta sangat antusias mengikuti Materi Pendampingan Penyusunan Dokumen Sebagai Persyaratan Dalam Penetapan PPK-BLUD Puskesmas di Kota Yogyakarta pada tanggal 06 sd 10 November 2019. Pada kegiatan ini, SDM Puskesmas belajar tentang Penyusunan berbagai Dokumen Persyaratan Dalam Penetapan PPK-BLUD Puskesmas. Setelah era JKN muncul tahun 2014, dana yang ada di Puskesmas melalui dana kapitasi yang diterima Puskesmas meningkat, atau secara umum bisa diartikan kemampuan keuangan puskesmas meningkat tajam. Namun yang menjadi masalah adalah mekanisme pengelolaan keuangan Puskesmas. Pengelolaan keuangan Puskesmas non BLUD tunduk pada ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya. Penggunaan Dana Kapitasi dan dana pengembalian Puskesmas harus sesuai dengan RKA-DPA Dinas Kesehatan. Berbagai masalah administratif dan prosedural pengelolaan keuangan yang rumit harus dipenuhi. Akibatnya dapat menghambat pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan demikian, mekanisme keuangan yang ada tidak memungkinkan Puskesmas untuk merespon kebutuhan peningkatan pelayanan kesehatan secara cepat. Sedangkan Puskesmas yang berstatus BLUD pengelolaan keuangannya lebih fleksibel. Fleksibilitas yang diberikan berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan ini kerjasama Lembaga GGS dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir yang dalam hal ini Dinas Kesehatan, selain tim ahli dari Lembaga GGS kegiatan ini juga menghadirkan pejabat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemdagri, tindak lanjut bimtek ini akan dilaksanakan Bimtek pendampingan penyusunan RBA dan Remunerasi pada tahun anggaran 2020 mendatang.