September 2024 M T W T F S S 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30
M | T | W | T | F | S | S |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||
2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 |
23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 |
30 |
Pengelolaan keuangan Puskesmas non BLUD tunduk pada ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya. Akibatnya dapat menghambat pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan demikian, mekanisme keuangan yang ada tidak memungkinkan Puskesmas untuk merespon kebutuhan peningkatan pelayanan kesehatan secara cepat.
Sedangkan Puskesmas yang berstatus BLUD pengelolaan keuangannya lebih fleksibel. Fleksibilitas yang diberikan berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu, juga diberikan kesempatan untuk mempekerjakan tenaga profesional non PNS serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya.
Bimtek ini bersifat pemahaman yang komprehensif mengenai persiapan menuju ppk blud dan pemahaman yang komprehensif pasca penetapan ppk blud
PESERTA BIMTEK
tim persiapan blud
Puskesmas bersatus non BLU tidak fleksibel dalam pengelolaan keuangannya. Berbagai masalah administrative dan procedural pengelolaan keuangan yang rumit harus dipenuhi. Akibatnya dapat menghambat pelayanan kesehatan kepada Peserta program Jaminan Kesehatan. Karena dengan menjadi BLUD, Puskesmas dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Puskesmas yang akan diusulkan menjadi BLUD harus memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administrative. Banyak pihak yang terkait dalam proses penetapan Puskesmas menjadi BLUD. Karena itu, sinergi diantara para pihak yang terkait diperlukan untuk mempercepat perubahan status puskesmas menjadi BLUD. Pekerjaan besar ini memerlukan kerjasama dan koordinasi.
1. Dokumen berupa (1) Rencana Strategis (Rentra); (2) Pola Tata Kelola Puskesmas; (3) Standar Pelayanan Minimal (SPM); (4) Laporan Keuangan Pokok.
2. Draf Perbub/Perwal
Rencana Bisnis & Anggaran, atau yang biasa disebut juga dengan RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan,target kinerja dan anggaran suatu Badan Layanan Umum Daerah. Tata cara penyusunan dan format Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan mekanisme pengajuan dan pengesahan RBA pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79/2018 tentang BLUD.
Di samping kewajiban menyusun RBA, BLUD Puskesmas juga harus menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) nomor 13 tahun 2015 yang mulai berlaku efektif sejak tahun 2016. Tujuan umum laporan keuangan BLUD adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, basil operasi, dan perubahan ekuitas yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Remunerasi jasa pelayanan merupakan salah satu unsur yang cukup penting untuk diketahui oleh para pengelola Puskesmas dan seluruh pegawai yang ada, karena menyangkut biaya kehidupan dan penghidupan seluruh pegawai. Seringkali ketidakseimbangan gaji dan insentif antara kelompok tenaga medis, perawat, bidan, penunjang medis, tenaga admnistratif dan manajemen Puskesmas dapat menyebabkan terjadinya konflik yang berkepanjangan dan menyebabkan menurunnya komitmen pegawai terhadap organisasi. Karenanya perlu pemahaman bagaimana sistem remunerasi dapat dikembangkan dan disesuaikan berdasarkan kesepakatan bersama melalui beberapa pendekatan yang fleksibel. Untuk itu penghitungan dan penerapan Sistem Remunerasi jasa pelayanan di Puskesmas menjadi hal yang sangat penting dan mendesak untuk dilaksanakan.
Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas sesuai ketentuan Permendagri 79 tahun 2018 tentang BLUD wajib menyusun SOP Keuangan sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan, terutama untuk area-area yang diberikan fleksibilitas. Namun sampai sekarang masih banyak Puskesmas yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD yang belum menyusun SOP Keuangan tersebut, atau telah menyusun SOP tetapi tidak komprehensif sehingga menjadi temuan BPK atau Inspektorat.
Sesuai ketentuan dalam permendagri 79/2018, BLUD Puskesmas wajib menyusun SOP keuangan yang terdiri dari lima jenis kegiatan yaitu: (1) SOP Pendapatan dan belanja; (2) SOP pengelolaan kas masuk dan kas keluar; (3) SOP pengadaan barang dan jasa; (4) SOP pengelolaan persediaan dan inventaris dan (5) SOP tentang perjalanan dinas dan pengelolaan piutang. SOP keuangan diperlukan agar pelaksanaan kegiatan operasional Puskesmas dapat berjalan dengan baik dan akuntabillitas penatausahaan keuangan akan semakin baik dan kuat.
Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas sesuai ketentuan Permendagri 79 tahun 2018 tentang BLUD wajib menyusun SOP Keuangan sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan, terutama untuk area-area yang diberikan fleksibilitas. Namun sampai sekarang masih banyak Puskesmas yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD yang belum menyusun SOP Keuangan tersebut, atau telah menyusun SOP tetapi tidak komprehensif sehingga menjadi pelaksanaannya menjadi tidak maksimal. Salah satu bentuk SOP yang harus disusun oleh BLUD Puskesmas adalah SOP Sistem Informasi Akuntansi (SIA). Sistem Informasi Akuntansi (SIA) merupakan sistem komputerisasi yang terintegrasi untuk Pengelolaan Keuangan Puskesmas yang telah berstatus BLUD. Rancang bangun SIA BLUD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Nomor 13/2015 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan BLUD dengan mengacu pada Permendagri Nomor 79/2018 tentang BLUD.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pasal 81 tentang pola tarif badan layanan umum daerah, Puskesmas sebagai institusi pelayanaan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat, harus menyusun tarif sebagai imbalan atas penyediaan layanan kesehatan yang dibebankan kepada masyarakat. Perhitungan tarif layanan ditetapkan dengan tetap memperhatikan asas gotong royong, keadilan dan mengutamkaan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah, dan tidak mengutamakan untuk mencari keuntungan. Penetapan tarif pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Tarif pelayanaan kesehatan harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat serta dihitung sesuai mekanisme akuntansi biaya.
Kontak Kami
Tel & Fax : 0274-411235
Handphone : 0812-2693-9495 (WA, Telp, dan SMS)
Email : lembaga.ggs@gmail.com
Alamat Sekretariat: